SUNGAIPENUH- Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khayangan, Kota Sungaipenuh akan menggelar seleksi calon karyawan tetap untuk ditugaskan di kantor tersebut.
Menurut jadwal rencananya seleksi tersebut diagendakan pelaksanaannya pada April 2021 mendatang.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun TEROPONGJAMBI.ID, ada 36 nama peserta yang akan mengikuti proses seleksi sebagai calon pegawai tetap untuk PDAM Tirta Khayangan.
Namun dari 36 nama yang terdaftar tersebut, ada dua nama yang diduga tidak memenuhi unsur untuk ikut seleksi sebagai calon pegawai tetap.
“Ada dua nama yang kita nilai tidak memenuhi unsur untuk ikut seleksi sebagai karyawan tetap di PDAM Tirta Khayangan. Tetapi dimasukan didalam daftar nama.”Ungkap sumber K yang minta namanya diinisialkan. Rabu (24/03).
Alasannya katanya, karena dua nama tersebut baru tiga bulan honor di kantor PDAM Tirta Khayangan. Jika mengacu kepada peraturan daerah tentang pengangkatan pegawai Perumda Tirta Khayangan itu jelas bertentangan.
“Alasannya, kerena dua nama tersebut baru tiga bulan sebagai pegawai honorer di kantor PDAM Tirta Khayangan. Sedangkan dalam aturan disebutkan jika ingin mengangkat pegawai tetap harus melalui masa percobaan paling singkat 6 bulan atau paling lama 12 bula.” Ungkapnya.
Dari penelusuran TEROPONGJAMBI.ID, Berdasarkan Perda Kota Sungaipenuh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum Daerah.
Tentang pegawai Perumda Tirta Khayangan pada Poin kedua dibunyikan bahwa, Pengangkatan pegawai dilakukan setelah melalui masa percobaan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas bulan), dengan ketentuan memenuhi daftar penilaian kerja setiap unsur paling sedikit bernilai baik.
Selain menyoalkan dua nama, sumber juga menilai bahwa panitia seleksi yang dibentuk hanyalah untuk formalitas saja.
“Panitia pelaksana seleksi diduga hanya formalitas.”katanya.
Ia meminta kepada PDAM Tirta Khayagan Kota Sungaipenuh untuk menerapkan peraturan dengan semestinya.
“Agar peraturan benar-benar dipakai dengan baik dan benar.” Sebut K.
Atas persoalan ini, K meminta Komisi 3 DPRD Kota Sungaipenuh untuk memanggil Direktur PDAM Tirta Khayangan.
“Saya minta DPR Komisi 3 Kota Sungaipenuh, untuk memagil kepala PDAM.”ujarnya.
Selain memanggil Dirut PDAM, K juga meminta Komisi 3 DPRD memanggil seluruh nama yang terdaftar.
“Kalau bisa DPR memagil seluruh nama-nama peserta biar permslahan ini jelas.”pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan, PDAM Tirta Khayangan belum berhasil diperoleh keterangannya.
(red)
Discussion about this post