SUNGAIPENUH- LSM Gasak memastikan akan melapor sejumlah dugaan penyimpangan di Rumah Sakit Melati Sungaipenuh, hal ini disampaikan langsung Direktur LSM Gasak Edia Satria, (Senin 18/01).
Langkah ini diambil lantaran melihat banyaknya pengakuan keluarga korban setelah pemberitaan di media ini beberapa waktu yang lalu.
Menurut Edia, ada sejumlah poin penting yang bakalan diangakat, diantaranya; Malpraktek, Pelayanan, Izin serta sejumlah dugaan penyimpangan lainnya.
“Ya, dalam waktu dekat kita akan naikkan ini keranah hukum. Sebelumnya kita akan konsultasi dulu dengan sejumlah pakar hukum kesehatan dan instansi terkait” ujar edia.
Dari analisa sementara, LSM Gasak menemukan adanya praktek merugikan masyarakat khususnya pasien dan keluarga yang pernah berobat disana. Hal ini jelas merupakan bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditolerir.
“Dasar hukumnya jelas, UU Nomor 29 Tahun 2004, Pasal 62 tentang Rumah Sakit, Kode Etik Kedokteran Indonesia, Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 1992, serta peraturan lainnya yang mengikat” tambahnya.
LSM Gasak juga akan mengumpulkan infirmasi valid sebanyak mungkin dari semua pihak, salah satunya dengan menggali informasi yang berada dikolom komentar pemberitaan sebelumnya.
“kita berharap pihak aparat hukum dapat segera menindak lanjuti permaslahan ini secara serius, sehingga tidak menimbulkan dampak besar yang dapat merugikan masyarakat” ungkap edia. (red)
Discussion about this post