Sungaipenuh – Pasca penetapan status tanggap darurat bencana non alam akibat Virus corona desease (COVID 19) dikota Sungai Penuh.
Walikota Sungai Penuh H. Asafri Jaya Bakri (AJB) selaku ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran ,Tentang : Pencegahan dan Penanganan penyebaran corona virus desease (COVID 19) dikota Pungai Penuh.
Ditujukan kepada, 1. Kepala SKPD Lingkup Kota sungai penuh. 2. Kepala BUMN/BUMD Wilayah sungai penuh. 2. Camat Lingkup Sungai Penuh. 4. Lurah/Kepala Desa Lingkup Sungai Penuh. 5. Masyarakat Kota Sungai Penuh.
Dari penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota sungai penuh mewajibkan kepada masyarakat untuk :
1.Memakai masker pada saat melakukan aktivitas keseharian. 2. Mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir sebelum dan sesudah beraktivitas. 3.Tidak berdekatan atau kontak fisik dengan orang lain,agar mengatur jarak minimal (1) satu meter dan tidak bersalaman.
4. Menguranggi aktivitas di luar rumah. 5. Tidak keluar rumah dimalam hari dimulai pukul 21:00 wib s/d pukul 04:00 wib kecuali keperluan kesehatan, aktifitas pemerintahan, TNI/Polri dan mobilitas kebutuhan masyarakat. 6. Tidak berkumpul, berkunjung atau mengunjunggi (Hari Raya Idul Fitri), mengadakan resepsi, kenduri, arisan, Sholat Berjama’ah di Masjid atau Mosholla, pengajian dan menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang.
7. diteksi suhu tubuh di setiap pintu masuk tempat tempat umumdan terminal. 8. Membatasi waktu operasional pasar tradisional mulaipukul05:00 wib s/d pukul 12:00 wib. Danpenataan tempat dagangan.9. Operasional selain pasar tradisional dan non sembako sampai pukul 21;00 wib.
10. Menyiapkan tempat cuci tangan disetiap pintu masuk usaha. 11. Pelaku usaha rumah makan cafe atau tempat makan dan minum lainnya. Untuk tidak menyediakan fasilitas makan dan minum di tempat. 12.Membatasi pergerakan orang dan kendaraanyang keluar masuk kota sungai penuh. Termasuk membatasi jumlah penumpang pada kendaraan pribadi dan kendaraan umum.
13. Pemeriksaan dengan rapid tes, terhadap warga sungai penuh akan ditetapkan sesuai dengan prarioritas dankriteria yang telah ditetapkan.14. Melaporkan ke puskesmas terdekat atau dinas kesehatan bagi masyarakat yang memiliki riwayat perjalan dari daerah yang terjangkit Covid-19 dan atau masyarakat yang merasa kontak dengan pasien yangtelah terkompirmasi positif Covid-19. Walikota sungai penuh tertanda H. Asafri Jaya Bakri
Discussion about this post