SUNGAIPENUH- Kinerja PDAM Tirta Khayangan Kota Sungaipenuh, Provinsi Jambi semakin santer menjadi sorotan publik.
PDAM yang dianggap sebagai Badan Usaha Milik Derah (BUMD) seharusnya lebih menjaga integritas demi kepercayaan publik.
Namun justru berbagai asumsi dari publik malah kian mencuat dengan pandangan miring terhadap usaha yang bergerak dibidang jasa air, milik daerah Kota Sungaipenuh ini.
Mulai dari keluhan warga terhadap tidak lancarnya aliran air yang mengalir kerumah-rumah warga di Kota Sungaipenuh. Hingga proses seleksi karyawan yang dilakukan secara tertutup.
Sebelumnya mencuat dua nama yang diduga tidak memenuhi unsur untuk diikutsertakan sebagai peserta dari 36 nama yang terlampir.
Terbaru beredar kabar bahwa panitia seleksi yang sudah dibentuk, yang berasal dari pegawai internal Perumda Tirta Khayangan, tiba-tiba dibekukan.
Berdasarkan hasil penelusuran TEROPONGJAMBI.ID, ada tujuh nama yang terlampir sebagai panitia seleksi karyawan tetap yang dibentuk pada tanggal 26 maret 2021, dan telah disahkan oleh Direktur PDAM Tirta Khayangan, Hamdani.
Ketujuh nama tersebut terdiri dari satu orang sebagai ketua, satu orang menjabat sekretaris dan lima orang sebagai anggota.
Anehnya panitia yang sudah dibentuk dan disahkan, secara tiba-tiba akan dibekukan, dan PDAM Tirta Khayangan ingin menggunakan pihak Ketiga (Konsultan) yang menghandel proses seleksi karyawan PDAM Tirta Khayangan.
Dengan adanya kejadian tersebut, semakin menguatkan asumsi bahwa ada kejanggalan dibalik proses seleksi karyawan tetap PDAM Tirta Khayangan.
“Kuat dugaan kami mengarah bahwa tes pegawai tersebut bukan murni, tetapi tes titipan dan kuat pula dugaan kami bahwa tes tersebut sudah ada mainnya antara peserta tes dengan Direktur PDAM Tirta Khayangan.” Ungkap sumber TEROPONGJAMBI.ID sembari meminta namanya tidak disebutkan.
Dirinya bahkan berpendapat dan mengaitkan persoalan seleksi karyawan PDAM Tirta Khayangan ke Perda tentang Perumda Tirta Khayangan.
“Kalau kita sedikit melihat peraturan pada Pasal 12 Nomor 2 dan dalam Pasal 97 Nomor 2 ayat 1.”Katanya tanpa menguraikan lebih rinci.
Hasil penelusurusan TEROPONGJAMBI.ID, berdasarkan Perda tentang Perumda Tirta Khayangan pada Pasal 12 Nomor 1 menyebutkan bahwa, KPM bersama pengawas dan direksi menentukan rapat dalam pengembangan usaha peningkatan dan evaluasi.
Sedangkan Pasal 97 Nomor 2 ayat 1 bagian A menyebutkan bahwa, Pembinaan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
Jika mengacu kepada pasal yang tersebut diatas, diduga pihak PDAM Tirta Khayangan Kota Sungaipenuh telah melanggar Perda tentang Perumda Tirta Khayangan.
Direktur PDAM Tirta Khayangan, Hamdani dihubungi TEROPONGJAMBI.ID via pesan WhatsApp sejak Rabu (24/03), belum memberikan keterangannya meskipun pesan telah diterima.
(red)
Discussion about this post